NUSAKAMBANGAN – Setelah menerima lima warga binaan baru pindahan dari Lapas Maksimum Besi Nusakambangan, Giatja Lapas Permisan bergerak lakukan mapenaling, Selasa (27/06).
Pelaksanaan mapenaling ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP pasal 10 poin 1A, yaitu pembinaan tahap awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) meliputi masa pengamatan, pencegahan, dan penelitian lingkungan paling lama satu bulan.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Sulfikar Amir
|
Kegiatan diawali dengan pembukaan sel kemudian absensi WBP yang dilanjutkan dengan doa. Kegiatan dipimpin langsung oleh Nyasuman selaku Kepala Sub Seksi Sarana Kerja sekaligus sebagai pembina dalam kegiatan kerja.
Kemudian WBP dikumpulkan dan dibariskan untuk menerima penjelasan awal mengenai kegiatan kerja yang berjalan di bengkel kerja. Nyasuman menekankan kepada para WBP untuk selalu aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan, baik itu kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
"Saya harapkan kalian mengikuti semua kegiatan pembinaan dengan baik, tidak hanya berdiam diri saja tetapi aktiflah, itu juga sebagai salah satu syarat kalian untuk mendapatkan hak-hak lain seperti pengurangan masa hukuman sesuai peraturan perundang-undangan, " jelas Nyasuman.
Selanjutnya peserta mapenaling dibawa menuju bengkel kerja untuk melakukan pengenalan lebih mendalam serta membangun motivasi mereka untuk aktif dalam bekerja di Giatja sebagai bekal mereka nanti kedepannya.