NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan selalu berupaya memberikan layanan kesehatan secara maksimal kepada warga binaan. Berkaitan dengan hal itu Lapas Permisan kembali merujuk pasien ke RSUD Cilacap untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dua Orang WBP Lapas Kelas IIA Permisan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Rabu (24/03).
Berdasarkan hasil Pemeriksaan dokter di Lapas Permisan dua orang WBP berinisial HY dan AR perlu mendapatkan rujukan ke RSUD Cilacap untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dengan pengawalan dari 4 petugas Lapas Permisan dan 1 personil kepolisian dari Polsek Nusakambangan. WBP berinisial HY dan AR dirujuk berobat ke Poli Gigi RSUD Cilacap.
Baca juga:
Ini Yang dilakukan Dokter di Lapas Permisan
|
Kusnadi selaku Petugas kesehatan Lapas Permisan yang turut mendampingi dalam pengawalan ini, mengatakan bahwa kedua warga binaan yang bersangkutan kami berikan layanan rujukan ke RSUD Cilacap ini karena memang keduanya membutuhkan penanganan lebih lanjut di RSUD Cilacap. Kapanpun kami selalu siap memberikan pelayanan maksimal terutama dalam bidang kesehatan.
Terhadap Warga Binaan ini, akan terus dilakukan observasi dan pemantauan kesehatan. Pemeriksaan terus dilakukan setiap harinya guna mengetahui perkembangan kesehatan Warga Binaan tersebut. Jika masih ada keluhan dokter RSUD Cilacap juga menyarankan untuk kontrol kembali.
Baca juga:
Ini Yang dilakukan Dokter di Lapas Permisan
|
Lapas Permisan akan selalu siap memberikan pelayanan prima terutama dalam bidang kesehatan terhadap warga binaan Pemasyarakatan.