NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan melakukan pengecekan barang kunjungan besukan keluarga Warga Binaan (WBP) dalam rangka peningkatan pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin (03/07).
Pelayananan kunjungan/besukan Lapas Kelas IIA Permisan dilakukan pada hari Senin dan Selasa. Ini adalah Salah satu bentuk pelayanan yang menjadi inovasi perubahan di Lapas Kelas IIA Permisan karena pelayanan kunjungan/besukan ini langsung bersentuhan dengan masyarakat luar sehingga dapat menjadi nilai ukur masyarakat terhadap tugas dan fungsi Lapas.
Untuk masuk dan membawa barang bawaan pun tidak gampang, karena harus melalui beberapa pemeriksaan yang ketat, yang sudah menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) Lapas Kelas IIA Permisan, salah satunya di Pos Wasrik. Pos Pengawasan dan Pemeriksaan atau yang dikenal dengan Pos Wasrik merupakan pintu gerbang pertama keluar masuk Lapas. Pos Wasrik merupakan langkah pertama dalam strategi pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan.
Adanya Pos Wasrik bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban terutama di areal luar Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Pos Wasrik adalah gerbang utama lalu lintas keluar masuknya orang maupun barang ke dan dari Lapas IIA Permisan. Hal ini sesuai dengan aturan Permenkumham nomor 33 tahun 2015 terkait Keamanan dan Ketertiban di Lapas maupun Rutan.
Kasi Kamtib Lapas Kelas IIA Permisan, Bambang Banuarli mengatakan setiap barang titipan yang masuk ke dalam Lapas harus melalui penggeledahan terlebih dahulu guna menghindari masuknya barang terlarang yang dapat mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban.
"Barang atau makanan titipan yang dibawa dari luar oleh keluarga Warga Binaan kita periksa dengan teliti untuk memastikan titipan tersebut aman dari indikasi penyelundupan barang-barang berbahaya, " terang Bambang Banuarli.
Bambang Banuarli juga menambahkan bahwa barang titipan yang masuk juga harus dilakukan pendataan terlebih dahulu.
"Pendataan terhadap barang titipan juga kita lakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap kesesuaian barang yang masuk ke dalam Lapas. Ini juga akan menjadi bahan pemeriksaan dan laporan kepada atasan dari setiap pelaksanaan penerimaan penitipan barang, " pungkasnya.
Baca juga:
Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
|
Diharapkan dengan adanya layanan kunjungan, Lapas Kelas IIA Permisan dapat memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan dan melakukan pelayanan yang terbaik dan prima.