NUSAKAMBANGAN - Setiap Warga Negara berhak menerima perlindungan dan bantuan dari Negaranya. Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan memfasilitasi kegiatan kunjungan Kedutaan Besar Amerika Serikat pada Kamis (05/10/2023).
Kunjungan perwakilan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat tersebut dalam rangka untuk menemui dua Warga Negara AS berinisial CB dan KM yang menjadi WBP di Lapas Permisan Nusakambangan.
Baca juga:
Lapas Permisan Terima Air Bersih dari PT SBI
|
Bertempat di Ruang Binadik Lapas Permisan kunjungan konsuler tersebut berjalan dengan aman dan tertib.
Kasubsi Registrasi Lapas Permisan Suseno Ariwibowo menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan Surat Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah tentang izin Kunjungan Kedutaan AS kepada WBP Warga Negara AS berinisial CB dan KM yang menjadi WBP di Lapas Permisan.
"Kedatangan perwakilan Kedutaan Besar Amerika tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Setiap WNA yang menjadi warga binaan di Lapas Permisan berhak menerima kunjungan dari Kedutaan Besar mereka, " terangnya.