NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan melalui Seksi Kegiatan Kerja melakukan koordinasi dan pendaftaran Nomor Induk Berusaha sebagai persyaratan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual terkait merk Batik Vermis bersama Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Tim di Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Cilacap.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja Produksi dan staff dengan mendatangi Kantor Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Cilacap pada hari Rabu (05/06). Dengan didampingi langsung oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Tri Junianto beserta tim kegiatan diawali dengan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke DPKUKM Kabupaten Cilacap yang berada di dekat kilang minyak Pertamina tersebut.
Selanjutnya dilakukan pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui oss.go.id dengan mengisi data sesuai kebutuhan dengan didampingi pihak Dinas Perdagangan dan Koperasi Kab Cilacap. Mulai dari identitas diri hingga pengisian data usaha yang dijalankan dalam hal ini Batik Vermis yang menjadi ikon kegiatan produksi batik di Lapas Permisan.
Setelah NIB terbit langkah selanjutnya melampirkan data dukung untuk pemenuhan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual sembari menunggu surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Koperasi selesai diterbitkan.
Baca juga:
Coffee Morning Pegawai Lapas Kembangkuning
|
Kaslam Priyanto selaku Kasubsi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja Produksi mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai langkah lanjut program go public batik hasil karya warga binaan Lapas Permisan yang sudah cukup dikenal terutama dikalangan instansi internal dan masyarakat sekitar.
"Kita lakukan langkah ini sebagai tindak lanjut mengenalkan batik Lapas Permisan ke khalayak yang lebih luas, dengan didaftarkannya produk kami ini kedepannya merk batik Vermis dapat memilki identitas yang diakui, " Ungkapnya.